Pengadilan Negeri Kayuagung Tunggu Arahan Terkait Ribuan Hakim Bakal Mogok Kerja, Pelayanan Tetap Berjalan

Senin 30-09-2024,17:58 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pada 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan mogok kerja. 

Yaitu dengan melakukan cuti bersama ditanggal tersebut, jadi selama lima hari kerja. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Jadi gerakan ini diberi nama Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia.

Terkait hal itu bakal mogok kerja, Pengadilan Negeri Kayuagung belum memastikan akan bakal mogok kerja atau tidaknya. 

BACA JUGA: KPKNL dan Pengadilan Negeri Palembang Disomasi Advokat Alamsyah Hanafiah, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Gelar Aksi Teatrikal Dampak Karhutla, Masyarakat Sumsel Gugat Korporasi ke Pengadilan

"Mengenai cuti bersama hakim se Indonesia di 7-11 Oktober 2024 nanti, untuk kami masih menunggu arahan pimpinan," kata Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti SH MH. 

Dijelaskan Guntoro, nantinya apabila mogok kerja selama lima hari itu atau cuti bersama hakim, pihaknya tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat. 

"Nantinya saat cuti bersama hakim se Indonesia, yang jelas pelayanan di PN kami tetap berjalan seperti biasa," ungkapnya, kepada SUMEKS.CO, Senin 30 September 2024.

Lanjutnya, pihaknya mendukung perbaikan kesejahteraan hakim. Ini dilakukan upaya perbaikan kesejahteraan hakim dan juga seluruh aparatur peradilan. 

BACA JUGA:Hari Ini, Pengadilan Tipikor PN Palembang Siap Sidangkan Ahmad Novan Cs Kasus Jargas

BACA JUGA:Viral, Wanita Ini Baru Bisa Dinikahi Usai Calon Suami Tebus Denda Rp13,5 Juta di Pengadilan Agama

"Kami mendukung setiap upaya perbaikan kesejahteraan hakim dan seluruh aparatur peradilan, karena akan berujung pada peningkatan pelayanan terhadap pencari keadilan di pengadilan," jelasnya. 

"Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid dalam keterangan resmi, dikutip berbagai sumber. 

Diungkapkan Fauzan, aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Kategori :