Sakit Hati Dituduh Mencuri, Terdakwa Dwi Purnama Tinju Wajah Teman Sendiri hingga Terancam Dipenjara

Senin 30-09-2024,16:06 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Viral Bocah SD di Ogan Ilir Diduga Dianiaya Ibu Kandung Hingga Muka Lebam, Polsek Tanjung Batu Ungkap Faktanya

"Sudah ada upaya berdamai, tapi korban tidak mau berdamai pak hakim," jawab terdakwa lagi.

Sebelumnya, dalam persidangan salah satu keterangan saksi yang dibacakan oleh JPU menerangkan bahwa benar melihat korban datang kerumah saksi dengan wajah berlumuran darah.

Diucapkan jaksa, bahwa saat itu juga saksi juga melihat terdakwa sedang membawa sebilah senjata tajam menyuruh korban untuk keluar rumah tempat saksi korban meminta tolong.

"Bahwa saat itu saksi membenarkan telah melihat terdakwa datang kerumah saksi dengan membawa senjata tajam, mengancam korban yang saatitu sedang minta pertolongan dirumah saksi," ujar JPU bacakan keterangan saksi secara tertulis.


--

Keterangan saksi secara tertulis tersebut, juga dibenarkan oleh terdakwa Dwi Purnama dan tidak berkeberatan dengan keterangan saksi.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi yang dibacakan secara tertulis majelis hakim kemudian mengagendakan tuntutan pidana terhadap terdakwa yang akan digelar pada sidang Senin pekan depan.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, akibat dari perbuatan terdakwa Dwi Purnama menyebabkan beberapa luka dibagian wajah korban M Ridwan.

Diterangkan dalam hasil visumnya, terdapat luka robek pada lubang hidung bagian dalam ukuran satu koma lima sentimenter dengan tepi luka tidak rata pada korban M Ridwan.

Akibatnya, terdakwa Dwi Purnama di jerat dengan dakwaan tindak pidana Penganiyaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Kategori :