MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Rendi Rudiansyah (28) petugas mitra PLN asal Desa Sidodadi, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas (Mura), harus dievakuasi petugas kepolisian karena tersengat aliran listrik.
Dia tersengat saat melakukan tugas di KM 7, Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Sabtu 28 September 2024 sekitar pukul 09.30 WIB.
Informasi dihimpun, awalnya korban melakukan sejumlah perbaikan instalasi listrik di KM7 Kelurahan Marga Tunggal, dengan cara memanjat tiang listrik dengan menggunakan tangga.
Namun saat itu dia tersengat aliran listrik yang diduga korsleting saat korban tengah melakukan perbaikan.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui, Kapolsek Jayaloka, Iptu Purnama Mentary didampingi Kasi Humas Polres Mura AKP Hendriyansah, menyatakan saat itu petugas dari anggota Polsek Jaya Loka yakni Bripka Juliadi dan Bripka Theo, tengah melaksanakan patroli rutin dan melihat ada kerumunan warga di sekitar lokasi kejadian.
Korban langsung dievakuasi, oleh sejumlah petugas mitra PLN dengan kawalan Polisi dan langsung dilarikan ke rumah sakit Dr Sobirin Muara Beliti, di Kabupaten Mura.
Pihak kepolisian mengaku, proses evakuasi terhadap korban cukup alami kendala.
Lantaran saat itu posisi korban masih berada di atas tiang listrik dalam kondisi tidak sadarkan diri.
BACA JUGA:Perbaiki Atap Rumah, Seorang Pekerja di Palembang Tersengat Listrik, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Innalillahi, Bocah 8 Tahun di Kenten Laut Tewas Tersengat Aliran Listrik di Perkebunan Ubi
Dari hasil pemeriksaan petugas di lapangan, korban mengalami luka bakar akibat sengat listrik tersebut di sekujur tubuhnya.
"Korban sudah dievakuasi dan dilakukan perawatan intensif di RS dr Soebirin Muara Beliti," kata Kapolsek Iptu Purnama.
Polsek Jayaloka meminta masyarakat tidak mendekati lokasi kejadian yang masih ada arus listrik tersebut. Sehingga petugas mitra PLN rampung melakukan perbaikan.