Lanjut Dedik, dalam aksi vandalisme yang membabi buta ini. A merusak tiga unit Automatic Teller Machine (ATM), meja tulis nasabah, mesin antrean dan kaca wastafel kamar mandi dengan parang sepanjang 73 cm.
Atas tindakan pengancaman dan pengerusakan dengan senjata tajam ini, kini A harus mendekap di Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku terancam Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.