Kejari Palembang Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil ke PN Palembang

Jumat 27-09-2024,12:40 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, telah melimpahkan berkas empat tersangka anak berhadapan dengan hukum kasus pembunuhan dan rudapaksa korban AA siswi SMP di Talang Kerikil.

Dikonfirmasi pada Kasubsi Intelijen Kejari Palembang M Fachri Aditya SH, Jumat 27 September 2024 membenarkan berkas kasus yang sempat menghebohkan publik tersebut telah dilimpah ke PN Palembang.

"Benar berkas perkara kasus 4 anak berhadapan dengan hukum telah dilimpahkan ke PN Palembang pada Kamis 26 September 2024 kemarin," ungkap Kasubsi Intel Kejari Palembang Fachri Aditya SH.

Ia menerangkan, JPU Kejari Palembang telah melimpahkan berkas perkara melalui online yaitu e-berpadu terlebih dahulu sebelum akhirnya melimpahkan berkas fisiknya ke petugas PN Palembang.


Fakta-fakta memilukan kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di Palembang yang ditemukan tewas di pemakaman Talang Kerikil.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Selanjutnya, kata Fahri hanya tinggal menunggu penetapan sidang dari PN Palembang termasuk jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Kejari Palembang.

"Saat ini Kejari Palembang masih menunggu informasi mengenai penetapan agenda sidang perdana dari PN Palembang," tandasnya.

Sebelumnya, pada beberapa waktu lalu Kejari Palembang bidang Pidum telah menerima pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka dari penyidik Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Orang Tua 4 Tersangka Pembunuh Siswi SMP di TPU Talang Kerikil Angkat Bicara, Sebut Anak Mereka Tak Bersalah

BACA JUGA:Berkas Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Korban Siswi SMP di Talang Kerikil Resmi Dilimpahkan Penyidik ke JPU

Saat ini, para tersangka anak berhadapan dengan hukum telah dilakukan upaya hukum penahanan di rutan anak Pakjo untuk IS, sementara tiga anak berhadapan dengan hukum dititipkan ke dinas sosial yang berada di Ogan Ilir.

Diketahui, bahwa kronologi tindak pidana bermula pada sekira pukul 13.10 WIB yang mana korban anak AA menemui pelaku anak IS dan tiga ABH dilokasi pertunjukan kuda kepang.

Selanjutnya pelaku anak IS serta 3 ABH mengajak korban anak AA, untuk berjalan-jalan di area pekuburan Dina di Komplek TPU Talang Kerikil Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Dalam perjalanan itu pelaku anak IS sempat mengatakan kepada temannya 3 ABH lainnya, untuk berniat jahat kepada korban AA dengan mengatakan "Lanjakkelah mumpung hari Minggu".

Lalu, sepuluh menit kemudian pelaku anak IS mengatakan kepada 3 ABH beserta korban anak untuk beristirahat dahulu dan berhenti sejenak di dekat Krematorium pekuburan cina.

Kategori :