Sidang Pembuktian Korupsi PT SP2J, Jaksa Bakal Hadirkan 5 Saksi Pelaksana Pembangunan Jargas

Kamis 26-09-2024,12:26 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:PN Palembang Terima Berkas Fisik Kasus Korupsi Jargas PT SP2J, Ahmad Novan Cs Segera Disidang

Diuraikan JPU, bahwa dari total kerugian negara Rp3,9 miliar tersebut diantaranya diduga memperkaya terdakwa Ahmad Novan selaku mantan Dirut PT. SP2J sekaligus Penggunaan Anggaran (PA) senilai Rp1,8 miliar.

"Serta orang lain atau suatu korporasi senilai Rp2,8 miliar," kata JPU saat uraikan dugaan aliran dana korupsi yang mengalir ke pihak lain.

Tidak disebutkan secara detil siapa orang lain atau pihak korporasi lain yang ikut menikmati aliran dana Rp2,8 miliar tersebut.

Terungkap juga dalam dakwaan JPU, bahwa pelaksanaan kegiatan proyek Jargas PT SP2J menggunakan sistim swakelola yang seharusnya dilakukan lelang proyek karena anggaran pelaksanaan kegiatan diatas Rp500 juta.

--

BACA JUGA:Polda Sumsel Limpahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang

BACA JUGA:Istimewa, Tahap II Kasus Korupsi Jargas PT SP2J Ahmad Novan Cs Ditahan Tidak Diborgol Dan Pakai Mobil Pribadi

Sebelumnya, terungkap juga dari dakwaan penuntut umum nilai pagu anggaran proyek penyambungan pipa jargas PT SP2J Rp22,5 miliar yang disetujui Walikota Palembang saat itu melalui penyertaan modal.

Selain itu, para terdakwa yang merupakan mantan direksi PT SP2J juga didakwa JPU Kejati Sumsel dengan dakwaan melakukan pemotongan anggaran khususnya upah para pekerja.

Pemotongan upah pekerja dari pekerjaan penyambungan pipa jargas itu, dilakukan berkisar antar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per meternya.

Dirincikan JPU, pemotongan upah pekerja Rp10 ribu per meternya itu diantaranya dilakukan terhadap pengawas pekerja saksi bernama Sarno sebagai berikut:

BACA JUGA:Tahap II Pelimpahan Tersangka Korupsi Jargas PT SP2J Tidak Diborgol, Kejati Sumsel Tegaskan Ini

BACA JUGA:PN Palembang Terima Berkas Fisik Kasus Korupsi Jargas PT SP2J, Ahmad Novan Cs Segera Disidang

1. Upah manual boring (rojok) pipa 63 mm sebesar Rp70 ribu per meter, kemudian dipotong oleh PT. SP2J sebesar Rp 10 ribu per meter sehingga Saksi Samo menerima sebesar Rp 60 ribu.

2. Upah manual boring (rojok) pipa 90 mm sebesar Rp105 ribu per meter, kemudian dipotong oleh PT. SP2J sebesar Rp10 ribu per meter sehingga saksi Sarno menerima sebesar Rp95 ribu permeter.

Kategori :