PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalam upaya memaksimalkan penyelenggaraan layanan kesehatan, termasuk deteksi dan penanganan HIV-AIDS bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi di Aula Musi.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kesehatan Kota Palembang, dan tenaga kesehatan dari sejumlah Puskesmas di wilayah Kota Palembang.
Rapat yang digelar pada Selasa 24 September 2024, tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan (Rutan), lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan instansi kesehatan terkait.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumatera Selatan, Mulyadi, membuka secara resmi acara ini dengan menekankan pentingnya akses kesehatan bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa hukuman.
Dalam sambutannya, Mulyadi menyoroti bahwa kesehatan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi bagi setiap individu tanpa terkecuali, termasuk para narapidana dan anak binaan.
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 60 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa negara wajib memberikan layanan kesehatan yang layak bagi semua warga binaan.
"Resiko penularan penyakit seperti tuberkulosis (TBC) di dalam penjara bisa mencapai 10 kali lebih tinggi dibandingkan masyarakat umum, begitu pula dengan risiko HIV-AIDS yang sering kali berkaitan dengan kasus narkotika," ungkap Mulyadi.
Oleh karena itu, menurutnya, layanan kesehatan di dalam lapas dan rutan perlu mendapatkan perhatian lebih, terutama untuk menekan risiko penularan penyakit menular seperti TBC dan HIV-AIDS.
Kegiatan rapat koordinasi ini didukung oleh program Global Fund Tuberkulosis (GF TB), yang merupakan inisiatif global untuk menanggulangi penyakit TBC di seluruh dunia.
Program ini memberikan dukungan kepada berbagai lembaga, termasuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk meningkatkan pengawasan dan penyelenggaraan layanan kesehatan di lapas dan rutan.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari beberapa unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Sumatera Selatan juga berkesempatan untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi terkait layanan kesehatan di masing-masing satuan kerja.