BACA JUGA:Perkara Viral Penipuan Emas Murni Tanjung Batu Ogan Ilir Hadirkan Saksi di Persidangan
Lalu, selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 September 2022 bertempat di Asrama Brimob Gg.Stayer Kecamatan Ilir Barat I kota Palembang terdakwa menghubungi korban Dwi Puspita Sari melalui whatshapp.
Dengan mengatakan ada lowongan pekerjaan di PT. Bina Sarana Sukses (BSS) di Kalimatan namun orang tersebut meminta uang sebesar Rp40 juta dengan iming-iming bisa langsung kerja tanpa mengikuti tes, dan dijanjikan akan langsung kerja pada awal Desember 2022.
Lantaran sudah kenal lama dengan terdakwa, korban Dwi Puspita Sari pun percaya dan tergiur dengan tawaran terdakwa serta menawar dengan harga Rp15 juta secara bertahap untuk masuk ke perusahaan itu.
Karena senang bakal mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan oleh terdakwa, korban juga mengajak dua orang teman lainnya untuk bergabung dan menyetorkan uang Rp30 juta ke rekening terdakwa.
BACA JUGA:Perkara Viral Penipuan Emas Murni Tanjung Batu Ogan Ilir Hadirkan Saksi di Persidangan
BACA JUGA:Kenakan Baju Loreng, Pria Ini Viral di Sosial Media Diduga Melakukan Penipuan, Begini Modusnya
Sehingga, jumlah uang yang telah disetorkan dan masuk kedalam rekening pribadi terdakwa berjumlah Rp45 juta.
--
Dalam perjalannya, terdakwa terus mengelak dan terus mengundur dengan berbagai alasan saat ditagih janji oleh para korban untuk bekerja di sebuah perusahaan yang dijanjikan oleh terdakwa.
Sehingga, terakhir terdakwa kembali menawarkan pekerjaan di PT Bukit Asam di Tanjung Enim kepada para korban dengan dalih perusahaan yang ada di Kalimantan sedang ada masalah.
Parahnya, terdakwa juga membuat surat seolah-olah ada surat panggilan kerja yang dikeluarkan oleh PT. Bukit Asam Persero Tbk yang diberikan kepada korban.
BACA JUGA:PN Palembang Sidangkan Kasus Penipuan Umroh untuk Endors Artis Anang-Ashanty
BACA JUGA:Oknum Polisi Ini Pikir-Pikir, Usai Dijerat Kasus Penipuan Dengan Vonis Pidana 2 Tahun Penjara
Namun, saat akan berangkat ke Tanjung Enim, para korban dihubungi oleh seorang laki-laki yang mengaku bekerja di PT. Bukit Asam Persero Tbk, mengatakan jika ada permasalahan di PT. Bukit Asam Persero Tbk, sehingga jadwal masuk kerja ditunda menjadi tanggal 3 Juli 2023.
Sekira tanggal 2 Juli 2023, korban bertemu dengan terdakwa hendak menanyakan kejelasan mengenai loker yang dijanjikan terdakwa dan menyuruh korban untuk langsung menemui Iskandar Sobirin paman terdakwa yang bekerja di PT Bukit Asam.