“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut. Makanya kami limpahkan hari ini, termasuk tersangkanya,” jelas AKP Sopian Hadi.
Diketahui, 2 oknum dokter dan seorang bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Muratara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Ketiganya, terlibat korupsi dalam pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rupit Kabupaten Muratara tahun anggaran 2018 senilai Rp1,04 miliar lebih.
Usai menjalani proses pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Muratara, Dr Herlina, dan Dian Winani langsung ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi orange di Polres Muratara, Kamis 12 September 2024.
Sedangkan satu tersangka lagi yakni dr Jeri Afrimando, tak datang dalam pemeriksaan dengan alasan sakit dan tengah menjalani perawatan medis.