Program ini jgua selaras dengan tema yang diangkat pada peringatan HANTARU tahun 2024. Sejalan dengan visi besar bangsa Indonesia yaitu “Semangat HANTARU, Pembangunan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045“.
Wahyudi, menekankan pentingnya melakukan sosialisasi mengenai layanan sertifikat elektronik ini kepada masyarakat, agar mereka yakin bahwa legalitas sertifikat elektronik aman dengan adanya barcode.
"Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut diminta untuk mengunjungi kantor pertanahan atau kanwil BPN,” kata Wahyudi.
Diketahui sejak 1 Juni 2024, seluruh Kanwil BPN telah menjalankan layanan sertifikat elektronik ini dan telah berlaku untuk sertifikat baru maupun yang lama.
BACA JUGA:Pelatihan Kader Kesehatan, Upaya Lapas Narkotika Muara Beliti Cegah HIV dan TBC di Balik Jeruji
Wahyudi menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki sertifikat lama untuk segera melapor ke ATR/BPN untuk migrasi.
"Kemarin sudah melaksanakan kegiatan layanan servis elektronik dan terhadap servis-servis lama Kami imbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke ATR BPN di masing-masing kabupaten dan kota untuk segera kita migrasi menjadi servis elektronik," tambah Wahyudi.
Wahyudi juga menjamin bahwa tidak akan ada masalah atau sengketa akibat penggunaan sistem elektronik ini, karena tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas data pertanahan.
"Insya Allah nggak ada. Justru dengan servis elektronik kita mau meningkatkan kualitas data pertanahan semakin valid," tutup Wahyudi.