KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Setelah menetapkan dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir (KPU OKI) gelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKI yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Pengundian nomor antrean dilakukan terlebih dahulu oleh Calon Wakil Bupati dari masing-masing paslon, setelah itu Calon Bupati dari tiap paslon mengambil nomor urut berdasarkan hasil undian tersebut.
Setelah proses pengundian, KPU OKI secara resmi menetapkan hasil pengundian nomor urut yang telah diundi oleh Calon Bupati dari tiap paslon sebagai berikut :
1. H M Dja'far Shodiq dan Abdiyanto SH MH Nomor urut 1
2. H Muchendi Mahzareki SE MSi dan Supriyanto Nomor urut 2
BACA JUGA:KPU OKI Lakukan Pengundian dan Umumkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati
"Kita telah memasuki rangkaian tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pemilihan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten OKI," ujar Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan pada rapat pleno di Aula KPU OKI, Senin 23 September 2024.
Diungkapkan Irsan, rangkaian telah dilakukan, dimana pihaknya turut berbahagia serta berharap akan terciptanya Pilkada yang aman dan damai.
Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan SE, juga menyampaikan pada tanggal 25 September 2024 sudah akan dilaksanakan masa kampanye bagi para paslon.
Jadi, menekankan agar para paslon bisa mengendalikan pendukung masing-masing agar berjalan kondusif dan menjadi pilkada yang berkualitas.
BACA JUGA:Tak Terima Keputusan KPU Empat Lawang yang Tetapkan 1 Paslon, Massa Bakar Ban di Jalintengsum
BACA JUGA:KPU Palembang Tetapkan Tiga Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024
"Kita harapkan kepada masing-masing paslon, dimasa kampanye mendatang agar bisa mengendalikan pendukung masing-masing," ucapnya.
Ini dilakukan, sambungnya, agar pilkada kali ini menjadi pilkada yang berkualitas, sehingga nantinya pemimpin di OKI juga berkualitas.