Kuasa Hukum Tersangka Kredit Fiktif Bank Pelat Merah Ajukan SP3 ke Kejaksaan, Ini Penyebabnya!

Senin 23-09-2024,19:14 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Sisi lain, dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, salah seorang saksi yang sudah 3 kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik tapi tidak pernah datang alias mangkir.

Saksi tersebut merupakan pegawai salah satu bank pelat merah dan mangkir dalam penyidikan dugaan kredit fiktif yang terjadi pada tahun 2022 lalu.

BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Fiktif Bank Plat Merah di Prabumulih Divonis Hakim Berbeda

BACA JUGA:Kejari Lahat Tambah Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi 3 Kegiatan Fiktif Inspektorat Rugikan Negara Rp800 Juta

"Ada salah seorang saksi yang sudah 3 kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik. Tapi tidak pernah datang. Saksi bernama Yuli Efrina, warga Lumpatan, Kecamatan Sekayu. Dia pegawai bank itu,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Muba, Roy Riadi SH MH, Jumat kemarin 20 September 2024.

Roy secara tegas minta saksi kooperatif dengan datang memenuhi pemanggilan penyidik Kejari Muba. 

"Saya mengingatkan, saksi untuk bersifat kooperatif memenuhi panggilan penyidik," katanya.

Dia menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini Kejari Muba telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi.

BACA JUGA:Sarimuda Melawan! Tepis Adanya Invoice Fiktif, Berani Sumpah Pocong Jika Berikan Keterangan Berbohong

BACA JUGA:Mantan Oditur Militer Sebut Pasal 55 Kasus Vina Kemana? Dani-Andi Perannya Penting di Putusan dan Visum Fiktif

Adapun modus dugaan kredit fiktif ini yaitu, bank mengucurkan dana pinjaman kredit kepada nasabah pada 2022 lalu.

"Setelah pinjaman kredit telah direalisasikan, muncul permasalahan," terangnya. 

Kategori :