PALEMBANG, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah rapat pleno tertutup yang berlangsung di Kantor KPU Palembang pada Minggu, 22 September 2024.
Dengan langkah ini, KPU Palembang semakin mendekatkan masyarakat kepada proses demokrasi yang berlangsung di tingkat lokal.
Ketua KPU Palembang, Syawaludin, menyampaikan bahwa pasca penetapan, ketiga paslon akan mengambil nomor urut serta menandatangani fakta integritas untuk kampanye damai.