Diketahui, oknum bidan berinisial A yang dilaporkan atas dugaan malapraktik terhadap bocah SMP di Palembang ternyata diduga tidak mengantongi izin praktik resmi.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Palembang, Nurachmi.
BACA JUGA:Terdakwa Oknum Bidan ZN Kasus Malapraktik di Prabumulih Jalani Sidang Perdana
Dia mengatakan, tempat praktik oknum bidan tersebut belum memenuhi syarat. "Tempatnya memang belum memenuhi syarat untuk membuka praktik dan yang bersangkutan sudah kita panggil dan dilakukan pembinaan," ujarnya.
Penanganan perkara dugaan terjadinya tindak pidana bidang kesehatan kelalaian yang dilakukan oleh bidan AG sesuai Pasal 440 ayat (1) Jo Pasal 285 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mendasari adanya laporan Polisi nomer LP/B/755/VII/2024/SPKT/Polda Sumsel, tanggal 17 Juli 2024 dan Sprin Lidik No: Sp. LIDIK/90/VII/RES.5./2024/Ditreskrimsus Polda Sumsel, tanggal 17 Juli 2024.
Sebanyak 8 saksi diantaranya pelapor (ibu korban), dokter Sp kulit RS Myria, dokter Sp mata RSUP, dokter Sp mata RS Myria, dokter Sp anak RS Myria, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, pendamping korban saat berobat, termasuk keterangan terlapor.