MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus berupaya untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Pemkab Muara Enim mengadakan Lokakarya Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, yang bertempat di Kantor Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, Kamis, 19 September 2024.
Kegiatan lokakarya ini dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan. Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Plt DPMD Kabupaten Muara Enim, Drs. Rahmat Noviar, M.Si., serta unsur Forkopimda dan para undangan lainnya. Tak ketinggalan, 246 Kepala Desa (Kades) dari seluruh desa di Kabupaten Muara Enim juga turut hadir dalam lokakarya ini.
Narasumber yang dihadirkan dalam acara ini pun berasal dari berbagai lembaga yang berkompeten. Di antaranya adalah Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, Sofyan Antonius; perwakilan dari Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI); serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Muara Enim, Henky Putrawan, menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pengelolaan yang baik dan benar akan menghindarkan para kepala desa dari jeratan hukum.
"Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh jajaran Kepala Desa agar melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai aturan yang berlaku guna menghindari ancaman hukum," ujar Hengky.
Ia menambahkan bahwa seluruh desa harus menjaga integritas dalam pengelolaan dana desa demi mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan bertanggung jawab.
Henky Putrawan juga menjelaskan bahwa untuk tahun anggaran 2024, Pemkab Muara Enim telah menetapkan pagu dana desa sebesar Rp217 miliar.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Kenalkan Kemudahan Pengajuan Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor
BACA JUGA:5 Tahun Beroperasi, Tarif Tol Terpeka Bakal Naik dalam Waktu Dekat
Dana ini dialokasikan untuk 245 desa yang tersebar di 22 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Muara Enim. Jumlah dana yang besar ini diharapkan dapat dikelola dengan bijaksana oleh para kepala desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan desa mereka.
"Dengan besarnya dana yang dikelola oleh setiap desa, saya berharap pemerintah desa tidak terjerat masalah hukum dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Ini penting demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan terwujudnya tata kelola pemerintah desa yang baik, bersih, transparan, dan bertanggung jawab," tambahnya.
Henky menekankan bahwa dana desa yang diberikan harus digunakan untuk kepentingan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga.