PALEMBANG, SUMEKS.CO - 3 pejabat PT Waskita Karya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam korupsi LRT yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup fantastis senilai Rp1,3 triliun.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Kamis 19 September 2024 malam kemarin, telah menetapkan sekaligus melakukan penahanan tiga orang tersangka korupsi pembangunan prasarana kereta cepat atau Light Rail Transit (LRT) Sumsel.
Dari video dan foto yang diterima redaksi, terpampang jelas wajah tersangka saat dilakukan pemeriksaan satu persatu oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Adapun 3 tersangka dari data yang berhasil dihimpun redaksi, yaitu T (Tukijo) selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, IJH (Ignasius Joko Herwanto) Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
BACA JUGA:Kejati Tahan 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T
Serta SAP (Sepriawan Andri Purwanto) selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Sebelum dirilis oleh tim Penkum Kejati Sumsel, ketiganya terlihat menandatangani berkas pemeriksaan dihadapan beberapa anggota penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Selanjutnya, satu persatu tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Kejati Sumsel.
Hingga akhirnya, ketiga tersangka dipasangkan rompi merah keramat tahanan Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus serta dengan tangan yang diborgol dan memakai masker.
--
Saat turun dari lantai 6 gedung Kejati Sumsel, nampak ketiganya digiring petugas pengawal tahanan tanpa berbicara sepatah katapun saat disorot kamera awak media menuju mobil tahanan.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi SH MH didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam gelar rilisnya menyebut para tersangka dilakukan penahanan di rutan Pakjo Palembang.
Diterangkan Aspidsus, dalam penyidikan perkara ini tim penyidik telah menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
"Sebelumnya ketiganya juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi hingga statusnya dinaikkan sebagai tersangka," ungkap Aspidsus.