Yono babak belur dikeroyok warga setelah tertangkap basah mencuri HP milik salah seorang jemaah masjid.-Foto: dokumen/sumeks.co-
"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," tambahnya menutup perbincangan.
Menurutnya pelaku melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura menjadi jamaah masjid, namun saat salat berlangsung pelaku langsung melancarkan aksinya.
BACA JUGA:Embat Motor Milik Jemaah Masjid di Prabumulih, Cipeng Diringkus Polisi
“Dia (pelaku) ikut masuk ke dalam masjid dan berpura-pura salat zuhur, namun saat sujud pelaku langsung menghilang dengan membawa HP salah satu jemaah yang sedang sholat,” katanya.
”Pelaku sempat dihajar massa. Beruntung ada sejumlah anggota kita yang melintas di depan masjid langsung mengamankan pelaku dari amukan massa,” ujarnya.