Sempat Pikir-Pikir, Terdakwa Hendri Zainuddin Nyatakan Sikap Terima Vonis Pidana 1 Tahun Penjara

Kamis 19-09-2024,14:30 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Setelah diberikan lebih dari tujuh hari untuk menyatakan sikap, Hendri Zainuddin terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel menyatakan sikap terima atas vonis pidana satu tahun dari Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Hal tersebut diungkapkan Rizal Syamsul SH saat dikonfirmasi mengenai update terbaru menyikapi hasil vonis pidana terhadap terdakwa Hendri Zainuddin Kamis 19 September 2024.

"Menyikapi hasil vonis yang dijatuhkan terhadap klien beberapa waktu lalu, setelah berkoordinasi dengan klien maka kami putuskan menerima hasil putusan itu," ungkap Rizal.

Adapun alasan menerima vonis pidana 1 tahun terhadap terdakwa Hendri Zainuddin, kata Rizal telah memenuhi rasa keadilan dan telah sesuai dengan fakta hukum di persidangan.

BACA JUGA:Telah Kembalikan Kerugian Negara Meski Dianggap Salahi Kewenangan, Hendri Zainuddin Divonis 1 Tahun Penjara

BACA JUGA:Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Terancam 1 Tahun 6 Bulan Penjara? Korupsi Dana Hibah Rp 3,4M

Ditambah, lanjut Rizal kliennya telah mengembalikan uang yang dianggap sebagai kerugian negara untuk seluruhnya.

Disinggung adanya uang lebih bayar pada pengembalian kerugian negara, Rizal menerangkan akan kembali berkoordinasi dengan terdakwa Hendri Zainuddin dan pihak terkait dahulu.


--

Menurutnya, pengembalian kerugian negara oleh terdakwa Hendri Zainuddin dari catatannya ada ratusan juta rupiah.

"Tapi menurut hasil putusan majelis hakim, jumlah selisih kelebihan bayar uang kerugian negara hanya Rp25 jutaan," tandasnya.

BACA JUGA:Tepis Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Akui Hanya Kesalahan Administrasi Saja

BACA JUGA:Bodyguard Tersangka Hendri Zainuddin Arogan, Dorong Wartawan Saat Hendak Digiring ke Mobil Tahanan

Sementara itu, saat dikonfirmasi menyikapi hasil vonis pidana pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melalui Penkum saat di konfirmasi melalui sambungan telepon tidak menjawab.

Untuk diketahui, pada sidang beberapa waktu lalu terdakwa Hendri Zainuddin oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang divonis dengan pidana 1 tahun penjara.

Kategori :