"Sementara hal yang meringankan, tidak ada perdamaian antara para terdakwa dan korban," urai hakim ketua.
Vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa tersebut, diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang.
Yang mana, sebelumnya terdakwa Patjri alias Iki dituntut 4 tahun penjara sedangkan terdakwa Putri Intan sebelumnya dituntut dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
--
Atas vonis pidana tersebut, masing-masing terdakwa menyatakan menerima hal senada juga ditegaskan JPU Kejari Palembang.
BACA JUGA:Seorang Istri di Muba Nekat Siram Suami Dengan Air Keras hingga Kena 'Anu' Banjir Pujian Warganet
Dalam dakwaan singkat JPU, peristiwa penyiraman cuka parah terhadap korban seorang penjual es thaitea bernama Desi Andriani menurut informasi karena sakit hati.
Peristiwa tersebut, terjadi pada sekira awal bulan Mei 2023 silam yang mana saat itu terkadang Patjri alias Iki disuruh terdakwa Putri Intan (berkas terpisah) untuk melakukan penyiraman air keras dengan iming-iming.
Terdakwa Patjri alias Iki di iming-imingi diberikan upah Rp3 juta serta 3 paket sabu apabila berhasil menyiramkan air panas terhadap korban Desi Andriani.
Masih dari dakwaan, terdakwa Putri Intan juga mendapatkan perintah dari terpidana Riki Sepriawan dari balik jeruji besi, karena tidak berani maka terdakwa Putri Intan memerintahkan terdakwa Patjri alias Iki.
BACA JUGA:Pelaku Penyiraman Air Keras ke Wajah Istri Diringkus Polisi di Masjid, Begini Pengakuannya
Kemudian, terdakwa Patjri alias Iki memantau lokasi tempat korban Desi Andriani berjualan es thaitea yang ditunjukkan oleh terdakwa Putri Intan.
Usai mendapatkan uang muka Rp1 juta, terdakwa Patjri alias Iki pun melakukan tugasnya menyiramkan air keras kepada korban Desi saat berjualan.
Setelah itu, usai melaporkan telah selesai melakukan penyiraman terdakwa Patjri alias Iki kepada terpidana Riki Sepriawan dan uang sisa Rp2 juta ditransfer melalui rekening terpidana Riki Sepriawan.