KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Salah satu oknum kepala desa (Kades) Rambai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKI.
Pasalnya, sang oknum ini telah melakukan swafoto pada kegiatan deklarasi salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKI, beberapa waktu lalu di Kayuagung.
Rupanya atas laporan itu ke Bawaslu OKI, hasilnya setelah dilakukan kajian bersama tidak dapat ditindaklanjuti dikarenakan tidak memenuhi syarat formil/materiil.
Ini sesuai dengan Perbawaslu 8 tahun 2020 ada pasal yang menyebutkan jika laporan tidak dapat di tindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil/materiil. Sehingga laporan dihentikan.
BACA JUGA:Swafoto dengan Salah Satu Paslon Bupati, Kades di OKI Dilaporkan ke Bawaslu
Atau dicabut oleh pelapor maka dapat dijadikan sebagai informasi awal apabila di duga adanya dugaan pelanggaran. Dengan dijadikan informasi awal dari bawaslu akan melakukan penelusuran terlebih dahulu jika dalam penelusuran nantinya mendapatkan bukti yang bisa menjadi dasar telah terjadi dugaan pelanggaran pemilu.
Maka akan dijadikan temuan pengawas, namun jika tidak terbukti maka akan dihentikan melalui rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten OKI.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu OKI melalui Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Syahrin, Minggu 15 September 2024.
Diberitakan sebelumnya sang oknum Kades telah melakukan swafoto pada kegiatan deklarasi salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKI, beberapa waktu lalu di Kayuagung.
BACA JUGA:Cegah Potensi Pelanggaran, Bawaslu Tekankan Pengawasan Ketat dari Internal Lembaga
BACA JUGA:Bawaslu OKI Himbau ASN, Polri, TNI, dan Pejabat Negara untuk Bersikap Netral dalam Pemilu
Atas kejadian itu, oknum kades Rambai, dengan inisial S dilaporkan oleh Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan (Sumsel) yang dikoordinir oleh Yovi Meitaha, melaporkan dugaan keterlibatannya.
“Kami mendapat informasi bahwa ada oknum kades yang diduga ikut serta dalam deklarasi dukungan terhadap salah satu paslon," ucapnya, Rabu 11 September 2024.
Dikatakannya, laporannya telah disampaikan ke Bawaslu OKI, Selasa 10 September 2024 kemarin. Ini dikarenakan telah melanggar netralitas kepala desa sebagaimana diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29.