Langkah yang diambil oleh BKPSDM Kabupaten Karawang dengan menonaktifkan sang Camat berinisial G ini, terang Gery, sesuai dengan instruksi bupati.
"Sesuai instruksi bupati, kami langsung nonaktifkan sementara oknum camat G," tegasnya.
BACA JUGA:2 Pembobol Minimarket Dibekuk Polisi Usai Indehoy di Hotel Palembang
Menurut Gery, oknum camat yang berbuat mesum tersebut terancam sanksi berat berupa pemberhentian dari PNS.
Hal itu sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan kabar mengenai adanya penemuan seorang oknum Camat di Karawang, yang diduga berbuat mesum.
Seperti diunggah oleh akun TikTok @zonakrw, 8 September 2024, yang menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 4 September 2024 lalu.
BACA JUGA:Tega! Suami Hadiri Hajatan, Istri Indehoy dengan Selingkuhan
BACA JUGA:Mumpung belum Puasa, 13 Pasangan Mesum Tertangkap Indehoy
Oknum Camat di Karawang tersebut, diduga melakukan perbuatan mesum dengan seorang wanita yang beprofesi sebagai seorang bidan di Karawang.
Bidan yang menjadi teman sang Camat tersebut, ternyata berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Karawang.
Menurut informasi yang beredar di media sosial, oknum Camat di Karawang tersebut ditemukan saat sedang indehoy dengan sang bidan di sebuah mobil yang terparkir.
Mobil yang terparkir di halaman Parkir Rumah Sakit di Rengasdengklok ini, diketahui oleh sejumlah warga lantaran bergoyang-goyang.
BACA JUGA:Jelang Puasa, 13 Pasangan Mesum Tertangkap Indehoy
BACA JUGA:Ikuti Peta Mbah Google, Mobil Dokter Asal Karawang Terjebak Lumpur di Muara Lakitan