Siswi SMP yang Dibunuh di Pemakaman Talang Kerikil Sudah Berpisah dengan Ibu Kandungnya Sejak Usia 7 Bulan

Sabtu 14-09-2024,07:55 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

"Setelah mengetahui di media sosial dan viral, baru diketahui ternyata ibunya warga Geramat. Sebelumnya kami belum tahu kalau Lesi telah bersuami sebelumya dan punya anak," ungkapnya. 

Pihak Desa bersama Kecamatan Mulak Ulu juga telah mendatangi Lesi ibu kandung AA, untuk memberikan bantuan. 

BACA JUGA:Akibat Perilaku Menyimpang, 4 Pelaku Gilir Korban di 2 Area Pemakaman Talang Kerikil

BACA JUGA:Penasaran dengan Wajah Terduga Pelaku Pembunuhan Pelajar Putri, Warga Penuhi Pemakaman Talang Kerikil

Dijelaskannya lagi bahwa keluarga Lesi yang baru memang warga kurang mampu. 

Sebelumnya pernah mendapat bantuan bedah rumah serta masuk dalam program keluarga harapan (PKH).


Ternyata korban AA, siswi SMP yang dibunuh di pemakaman Talang Kerikil Palembang sejak uisa 7 bulan sudah berpisah dengan ibu kandungnya sejak bercerai dengan suaminya.-Foto: agustriawan/sumeks.co-

"Kami sudah sampaikan ke ibu kandung korban agar segera ke Palembang sehingga bisa berziarah ke makam anak kandungnya itu," tambahnya.

Memang saat ditanyakan ke ibu kandung korban, sudah tahu kalau anaknya meninggal. Tapi karena tidak memiliki ongkos jadi belum sempat ke Palembang. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Terduga Pelaku yang Habisi Nyawa Pelajar Putri di Pemakaman Talang Kerikil

BACA JUGA:Update Kasus Pelajar Putri yang Ditemukan Tewas di Pemakaman Talang Kerikil, Ini Kata Kapolrestabes Palembang

"Setelah ibu kandung bercerita, maka kami pun langsung membantu ibu kandung korban tersebut," tukasnya.

Polisi berhasil meringkus 4 pelaku pembunuhan disertai dengan aksi rudapaksa terhadap korban siswi SMP yang ditemukan tewas di area pemakaman Tionghoa Talang Kerikil Palembang.

Ungkap kasus pembunuhan keji ini dirilis secara resmi kepada awak media pada Selasa 3 September 2024 malam lalu di Mapolrestabes Palembang.

Ke 4 tersangka yang masih di bawah umur akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana.(gti)

 

Kategori :