Pj Gubernur Elen Setiadi dan Ketua DPRD Sumsel Teken Keputusan Bersama Raperda PT Bank Sumsel Babel

Sabtu 14-09-2024,07:20 WIB
Reporter : Suci Harahap
Editor : Suci Harahap

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang akhir Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi bersama Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati menandatangani keputusan bersama terkait dengan Raperda PT Bank Sumsel Babel (Perseroda).

Penandatanganan ini dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat 13 September 2024.

Sebelum ditandatanganinya keputusan bersama berlangsung Rapat Paripurna XCI (91) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap pansus-pansus DPRD Sumsel terhadap Raperda Provinsi Sumsel (Perpanjangan Waktu).


Penandatanganan keputusan bersama sekaligus Rapat Paripurna XCI (91) DPRD Provinsi Sumsel--

Rapat Paripurna XCI (91) DPRD Provinsi Sumsel dibuka Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati. 

BACA JUGA:Sumsel Raih Anugerah Wahana Tata Nugraha Wiratama, Pj Gubernur Elen Setiadi: Kebanggaan untuk Kita Semua

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Hadiri Pertemuan IMT-GTChief Ministers and Governor’s Forum ke-21 Tahun 2024

Dalam sambutannya Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan bahwa dalam Rapat Paripurna LXXXIII (83) pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 yang lalu.

"Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini telah disepakati untuk dilakukan perpanjangan waktu, dan Alhamdulillah pada hari ini, Pansus V DPRD Provinsi Sumsel telah menyampaikan laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini, sebagaimana telah disampaikan melalui juru bicara Pansus V," kata Elen Setiadi.

Dirinya juga mengapresiasi dan ber terima kasih setinggi- tingginya atas kerja sama dan perhatian yang sungguh-sungguh dari Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat khususnya Pansus V yang telah membahas Ranperda dimaksud Pembahasan dan Penelitian Pansus V.

"Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi- tingginya atas kerja sama dan perhatian yang sungguh-sungguh dari Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat khususnya Pansus V yang telah membahas Ranperda dimaksud," katanya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Bersama Pj Ketua TP PKK Sumsel Hadiri Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut

BACA JUGA:40 Anggota DPRD Ogan Ilir Dilantik 18 September 2024, Pj Gubernur Sumsel Dijadwalkan Hadiri Pelantikan

Pada kesempatan ini Elen menjelaskan secara singkat mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).

Dia menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) diajukan sebagai tindak lanjut Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 huruf b serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Kategori :