BPKH Ungkap Alasan Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Jemaah Haji

Jumat 13-09-2024,10:01 WIB
Reporter : Indra Rikardo
Editor : Wiwik

“Sehingga saat ini alhamdulillah sepertinya sudah ada di badan legislatif DPRD, namun mungkin prioritasnya Insha Allah tahun depan Undang-Undang ini baru bisa kita revisi,” imbuhnya.

Sementara terkait dana kelolaan Acep mengungkapkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini mengelola dana haji sebesar Rp166 triliun.

BACA JUGA:Curhat di Podcast Denny Sumargo, Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan di Palembang Tak Terima Pelaku Direhab

BACA JUGA:Viral Ismail Pria NTT ke Jember Temui Pujaan Hati Tapi Ditolak, Nangis Rasa Cinta Terbangun via TikTok 8 Bulan

Begitu juga dengan perolehan nilai manfaat yang pada tahun 2023 mencapai Rp10,93 triliun.

Meski demikian isu sustainbilitas atau keberlanjutan keuangan haji menjadi hal yang penting sebab BPKH sebagai lembaga pengelola keuangan haji.

BPKH memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan bahwa dana umat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.

Dia berharap, apabila rancangan revisi Undang-Undang tersebut bisa direalisasikan, maka BPKH dapat bergerak lebih lincah dalam mengatur keuangan haji di Indonesia.

BACA JUGA:Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI Pusat Gelar Uji Kompetensi Wartawan Khusus Anggota PWI

BACA JUGA:Bapak Ini Salat di Parkiran Depan Indomaret Malah Dikomen Negatif, Payah Masih Banyak yang Minim Literasi

Selain itu, pihaknya berharap bisa melakukan diskusi dengan lembaga pendidikan seperti sekolah dan kampus untuk mengedukasi banyak orang mengenai peran penting BPKH dan bagaimana kesejahteraan peserta haji dari Tanah Air.

Selain upaya revisi Undang - Undang, Media Gethering BPKH bersama awak media ini menjadi ajang silaturahmi kepada wartawan khususnya di kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan.

Media Gathering ini sebagai salah satu kegiatan reguler dari pihak kehumasan, serta memperkenalkan lembaga BPKH secara universal.

Kategori :