Ceritanya Nyoman Sukena ini tidak tahu kalau Landak itu adalah jenis hewan yang dilindungi, satwa yang tidak boleh dipelihara oleh warga.
"Nah, berarti pertama sosialisasinya kurang, berarti yang tidak mensosialisikan dengan baik itu harusnya juga kena sanksi, jangan karena pak Nyoman Sukena rakyat kecil lalu main mau dipenjara 5 tahun, No way,” cetus Rieke.
“Padahal ya udah serahkan aja itu landak ke kebun binatang atau dinas di pemerintahan daerah yang terkait, bebaskan Nyoman Sukena,” tegas Rieke Diah Pitaloka.
BACA JUGA:Nyoman Wisnu Peluk Agama Islam, Mualaf di Sel Polres OKI Bertambah
BACA JUGA:Dikenal Licin, Jaya Saputra Berhasil Diringkus Tim Landak Polres Musi Rawas
"Padahal 2 kasus yang aku berikan contohnya diatas itu 'kan harusnya sanksinya lebih berat ya?"
“Viralkan kita bantu perjuangan bebaskan Nyoman Sukena,” tandasnya.
Diketahui, Nyoman Sukena didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta atas perbuatanya.
Jaksa penuntut umum Dewa Ari menjelaskan, Sukena ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada Senin, 4 Maret 2024 di rumah terdakwa Bongkasa Pertiwi, Badung, Bali.
Penjelasan Rieke Diah Pitaloka di akun TikToknya ini langsung ramai direspon netizen di kolom komentar:
“Tolong d bantu Bu Rieke... utk mslh pelihara landak d Bali..... tolong Bu Rieke,” pinta pemilik akun @Iis Ana73.
“Tolong dibantu Ibu, idolaku, sehat terus dan panjang umur. Gbu,: ujar @Vivian susanty.
BACA JUGA:Nyoman Wisnu Peluk Agama Islam, Mualaf di Sel Polres OKI Bertambah
BACA JUGA:Dikenal Licin, Jaya Saputra Berhasil Diringkus Tim Landak Polres Musi Rawas
“Tolong bantu kak Rieke Diyahpitaloka kasus noman dari bali,” ucap @rinizulhilda11.
“Hukum tergantung rupiah,” tuding akun @audi tv.