KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini semakin dekat. Yakni 27 November 2024 mendatang.
Sejumlah tahapan pada pelaksanaan Pilkada telah dilaksanakan. Seperti deklarasi pasangan calon Bupati dan Wakil OKI pun telah laksanakan.
Termasuk pendaftaran Paslon Bupati OKI dan Wakil Bupati OKI ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI.
Rupanya, untuk tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada nanti, KPU Kabupaten OKI mengusulkan penambahan jumlah TPS.
BACA JUGA:KPU OKI Pekan Depan Umumkan Penetapan DPT Kabupaten Ogan Komering Ilir, Segini Jumlahnya!
BACA JUGA:KPU OKI Terima Berkas Perbaikan 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKI
Ini dikarenakan letak geografis yang jauh dan sulit dijangkau. Juga jumlah mata pilih atau pemilih yang banyak.
Dikatakan Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan SE melalui divisi perencanaan, data dan informasi, Hadi Irawan SHi MSi, untuk pengusulan penambahan TPS telah dikonsultasikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan pada pekan lalu.
Jadi, mengenai pengusulan penambahan TPS ini masih menunggu persetujuan atau acc dari KPU Provinsi Sumsel.
"Kita mengusulkan penambahan TPS untuk Pilkada nanti karena jumlah mata pilih yang banyak yaitu lebih 600. Dimana 1 TPS dengan jumlah mata pilih 300," jelas Hadi, kepada SUMEKS.CO, Kamis 12 September 2024.
BACA JUGA:Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKI Resmi Daftar: KPU OKI Pastikan Berkas Lengkap
BACA JUGA:Besok Paslon Djafar Shodik- Abdiyanto Fikri Daftar ke KPU OKI
Selain itu, lanjut dia, alasan lainnya mengusulkan penambahan TPS karena letak geografis Kabupaten OKI yang ada perairan. Jadi mengusulkan penambahan TPS sebanyak 4 TPS.
Dia menerangkan, untuk pengusulan 4 TPS tambahan ini untuk di lokasi Kecamatan Pedamaran, Jejawi, Lempuing dah Sungai Menang.
"Untuk Kecamatan Jejawi dan Sungai Menang ada desa-desa terpencil yang menyeberangi Sungai jadi perlu ada nya TPS tambahan," ungkap Hadi.