Pihak keluarga memohon kepada aparat berwenang untuk memproses hukum para pelaku dengan seadil-adilnya.
"Jangan karena di bawah umur, lalu direhabilitasi. Setelah direhabilitasi, mungkin mereka akan dikembalikan kepada orang tua," sebutnya.
"Sedangkan mereka melakukan kejahatan, masih di bawah bimbingan orang tua. Jadi untuk apa lagi dikembalikan kepada orang tuanya," tutur tante AA.
BACA JUGA:7 Fakta Memilukan Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Pemakaman Talang Kerikil Palembang
"Sedangkan orang tuanya sendiri tidak bisa membimbing," timpal Denny Sumargo.
Keluarga AA juga khawatir para pelaku setelah menjalani rehabilitasi dan dibebaskan, mereka akan dikendalikan orang dewasa untuk berbuat kejahatan.
"Nanti mereka berbuat kejahatan kembali (dan direhabilitasi) dengan alasan di bawah umur. Jangan sampai ada AA berikutnya," ujar tante AA.
Sebagaimana diketahui, tiga dari empat pelaku menjalani rehabilitasi Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH).
Ketiganya berinisial MZ usia 13 tahun, NS 12 tahun dan AS berusia 12 yang mulai menjalani rehabilitasi pada 7 September 2024 lalu.
Kepala UPTD PSRABH Dian Arif, melalui Kasi Rehabilitasi Darwin Mokodongan mengatakan, ketiga orang tersebut akan dilakukan assessment terlebih dahulu.
Para pelaku saat direhab di PSRABH Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. --
"Jadi untuk awal, karena anak-anak baru masuk panti, maka dilakukan assessment terlebih dahulu untuk selanjutnya bisa ditentukan treatment apa yang tepat untuk mereka," jelas Darwin.
Dilanjutkannya Darwin, setiap anak memerlukan assessment kurang lebih selama tiga hari, untuk selanjutnya dilakukan pembinaan fisik, mental, sosial dan spiritual.