"Orang tua korban meminta agar pengadilan dan hakim berani melakukan terobosan hukum. Meskipun para pelaku masih di bawah umur, namun perilaku mereka yang sudah seperti orang dewasa akibat kemajuan teknologi tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kelakuan para pelaku ini telah menghilangkan nyawa orang lain," tulis Hotman dalam unggahannya.
BACA JUGA:IdeaPad Slim 3, Laptop Lenovo yang Kecil, Ringan, serta Terjangkau untuk Menunjang Produktivitas!
Kasus yang melibatkan IS (16), otak dari kejadian rudapaksa dan pembunuhan ini, turut mengejutkan lingkungan sekolahnya, SMA Nurul Amal Palembang.
Guru-guru di sekolah tersebut mengaku tidak menyangka bahwa IS, salah satu siswa mereka, terlibat dalam kejahatan keji tersebut.
"Setahu kami, IS ini tidak banyak tingkah saat di sekolah. Makanya, waktu polisi menjemput IS, kami semua cukup kaget," ujar salah satu guru yang tidak mau disebutkan namanya.
Para guru lainnya enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus ini karena sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Ini Jabatan Pemilik Rumah Mewah yang Digeledah Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
Sementara itu, Candra, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klas I Palembang, menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku sudah berjalan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012.
Berdasarkan aturan tersebut, anak di bawah umur diproses secara berbeda tergantung pada usia mereka.
"Untuk pelaku di atas 14 tahun wajib ditahan dan dipidana, sedangkan untuk yang di bawah 14 tahun, tidak bisa dipidana dan ditahan, hanya diberikan hukuman berupa tindakan, seperti rehabilitasi di LPKS," jelasnya.
Candra juga menjelaskan bahwa proses persidangan terhadap para pelaku anak akan dilakukan secara tertutup, sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Smartphone Terbaru iQOO Z9s: Hadir dengan Performa Multitasking dan Daya Baterai Tahan Lama
BACA JUGA:Selamat! Tim Voli ‘Putri Sriwijaya’ Bhayangkari Sumsel Raih Juara di Turnamen Bhayangkari Cup
"Sidang akan digelar tertutup dan hanya putusan yang terbuka untuk umum. Pelaku dan saksi wajib dihadirkan dalam persidangan kecuali mereka sakit," tambahnya.