PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, geber penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset sebidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Pada Selasa 10 September 2024, 2 saksi diperiksa tim penyidik selaku kuasa hukum pihak pertama yang mensertifikatkan sebidang tanah yang terletak di Jalan Mayor Ruslan milik Yayasan Batanghari Sembilan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menerangkan dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu berinisial XB dan BY.
"Keduanya terkonfirmasi hadir pemeriksaan penyidik Kejati Sumsel sebagai saksi pada sekira pukul 09.30 WIB tadi pagi," ungkap Vanny
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Pembeli Tanah Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Mayor Ruslan
Dikatakannya, masing-masing saksi tersebut diajukan sebanyak 20 an pertanyaan yang berkaitan dengan proses sertifikat sebidang tanah yang saat ini sedang dilakukan penyidikan.
Diungkapkan Vanny, pemeriksaan terhadap kedua saksi kuasa hukum tersebut dinilai oleh penyidik sangat penting dilakukan dalam suatu rangkaian penyidikan perkara.
"Siapapun akan kita lakukan pemanggilan sebagai saksi jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan perkara," ujarnya.
--
Ia kembali menerangkan, bahwa dalam rangkaian penyidikan perkara ini selama dua hari berturut-turut dimulai Senin kemarin telah memeriksa 5 orang saksi.
Sehingga, lanjut Vanny jumlah seluruh saksi yang telah diperiksa sejak perkara dugaan korupsi jual aset yayasan batanghari sembilan ini berjumlah lebih dari 20 saksi.
Diterangkannya, pemanggilan sejumlah nama sebagai saksi adalah rangkaian penyidikan perkara yang dilakukan oleh penyidik selain melakukan geledah dan menyita beberapa dokumen alat bukti penyidikan.