Kedua buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam melindungi hak-hak tanah adat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.
BACA JUGA:Matchday Kedua Panas! Indonesia vs Australia Dipimpin Wasit Kontroversial
BACA JUGA:Kondisi Jembatan Desa Bintaran Kritis, Ancaman Bagi Keselamatan Warga
AHY dalam pidatonya menekankan pentingnya keberlanjutan upaya pemerintah untuk melindungi tanah adat.
"Masyarakat Hukum Adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk melalui pendaftaran dan sertifikasi tanah ulayat," ungkapnya.
Konferensi internasional yang berlangsung bersamaan dengan peluncuran buku ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai negara dan lembaga. Di antara peserta yang hadir adalah perwakilan dari World Bank, World Resources Institute, serta perwakilan lembaga pertanahan dari negara-negara Asia Tenggara, seperti Filipina, Laos, dan Thailand.
Hadir juga perwakilan Masyarakat Hukum Adat dari sembilan provinsi di Indonesia, yang berkolaborasi dengan akademisi dan organisasi mahasiswa yang peduli terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat.
BACA JUGA:Bappeda OKI Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi 'SEPEDA OKI' Ini Manfaatnya!
Melalui acara ini, diharapkan semakin banyak pihak yang terlibat dalam upaya pengakuan dan pendaftaran tanah ulayat di Indonesia dan negara-negara ASEAN.
AHY menyatakan harapannya agar praktik-praktik terbaik dari berbagai negara dapat menjadi inspirasi untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat adat di Indonesia.
Peluncuran buku ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa Masyarakat Hukum Adat diakui dan dilindungi hak-haknya, baik dari segi hukum maupun kesejahteraan sosial.