"Langsung ditindaklanjuti, dan anggota kembali bergerak," ungkapnya.
Sampai di kediaman tersangka AA, anggota kepolisian langsung melakukan pengrebekan.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ringkus Pengedar Sabu di Gang Kandis, Jadikan Rumah Kontrakan Tempat Tansaksi
BACA JUGA:Barang Bukti Narkoba Komplet Diamankan dari 3 Pengedar Narkoba di OKU Kurang dari 1x24 Jam
Tapi tersangka AA yang sudah tahu bakal ditangkap, sempat membuang barang bukti kantong plastik hitam berisi 20 paket narkotika jenis sabu dan timbangan digital melalui jendela.
"Tapi diketahui anggota," terangnya.
Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau mati.
Jainuri (60), harus menghabiskan masa tuanya dibalik jeruji. Pasalnya, warga Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, kedapatan membuang narkotika jenis sabu-sabu ke Kloset saat akan diamankan.
BACA JUGA:Sabu Asal Malaysia yang Diamankan dari Pengedar di Palembang Disimpan di Rumah Kontrakan
Pelaku sendiri diamankan saat akan melakukan transaksi disalah satu kontrakan yakni bedeng milik ER Desa Lembak, Minggu 26 Maret 2023.
Selain pelaku, turut diamankan dua paket kecil jenis sabu yang sempat pelaku buang ke kloset. Kemudian, 1 kotak plastik warna hitam ,1 unit timbangan digital warna hitam silver serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.
"Pelaku berhasil kita amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa TKP kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba oleh pelaku,"ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lembak AKP Apriansyah, Senin 27 Maret 2023.
Apriansyah menerangkan, bahwa warga telah lama merasa resah dengan perbuatan pelaku. Dimana lokasi bedeng kontrakan yang ia huni kerap dijadikan untuk transaksi Narkoba sabu-sabu. Atas informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan.(qda)