SUMEKS.CO - Fenomena anggota dewan gadaikan SK usai dilantik bukan hal baru, itu siklus 5 tahunan yang sah di bank pemerintah.
Yang lagi viral anggota dewa baru dilantik ramai-ramai menggadaikan SK, ini, kata Cak Sholeh, bukan barang baru ini adalah fenomena 5 tahunan.
“Ketika nyaleg kehabisna duit, dugaan main money politik kesana kesini dan ketika dilantik langsung SK dimasukkan ke bank,” bebernya.
Itu biasanya SK masuk di bank pemerintahan daerah.
“Apakah itu salah? Nggak,” tegas Cak Sholeh.
BACA JUGA:Jembatan Penghubung di Desa Sungai Lebung Nyaris Ambruk, DPRD Ogan Ilir Minta Pemda Gerak Cepat
Mau digadaikan Rp500 juta silahkan, mau digadaikan Rp1 miliar silahkan, Rp2 miliar juga silahkan, yang penting nanti potong gaji bulanan.
“Yang tidak boleh itu mereka korupsi kayak oknum DPRD Jawa Timur yang kapan lalu ditangkap KPK, yang dia main-main ikut ikutan lelang, itu yang tidak boleh,” kata Cak Sholeh.
Nah, kalau sekadar mengadaikan SK tidak apa-apa.
“Nanti selama 5 tahun dipotong gaji, jadi paling pulang hanya bawa uang Rp5 juta atau Rp10 juta, selebihnya untuk membayat utang,” sebutnya.
BACA JUGA:Jembatan Penghubung di Desa Sungai Lebung Nyaris Ambruk, DPRD Ogan Ilir Minta Pemda Gerak Cepat
Cak Sholeh juga mengingatkan kepada oknum masyarakat agar tidak suka minta-minta uang kepada anggoa dewan.