Dan yang selanjutnya, saksi AR ini membantah adanya pelemparan batu, pemerkosaan dan pembunuhan dan memindahkan mayat sampai di tiga TKP.
Karena menurut pengakuan saksi AR, sampai setengah 10 malam dia bersama Eki. “Jadi nggak mungkin setengah jam sampai memindah-mindahkan mayat hingga ketiga TKP,” paparnya.
Kemudian saksi AR ini mengkonfirmasi dari kesaksian yang baru ini bahwasannnya Eki dari mulai siang hari hari masuk ke malam hari dia dalam keadaan mabuk karena minum-minuman bersama, mengkonsumsi pil terlarang bersama saksi baru (AR) ini.
Sebelumnya pengacara Reno Suktiano SH dari LBH Buana Caruban Nagari menjelaskan 5 saksi teman Eki ini 7 jam sebelum Vina dan Eki meninggal mereka bersama.
Jadi dari pukul 15.30 WIB s/d 22.00 WIB kelima saksi ini bersama Eki dan Vina.
Mulai dari Eki datang ke kosan di Cideng pukul 15.30, nongkrong di warung Babeh dan kembali ke kos untuk mandi dan makan, bahkan Eki memakai kaos hitam mereka Warmable milik AR.
Setelah magrib 18.30 WIB AR bersama Eki dan Vina berangka ke Dawuan Tengah Tani.
Disini Eki membeli pil terlarang jenis zenit dan miras.
Di Dawuan mereka menghadiri acara puncak perayaan Agustusan dan pukul 22.00 WIB dan patungan lagi beli miras, dan usai itu mereka berpisah dan tak bertemu lagi.
Kesaksian ini menguatkan keterangan Widi dan Mega (kedua teman Vina) yang mendapatkan kontak sms Vina masih hidup di pukul 22.14 lewat 10 detik.