SUMEKS.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, SH, MSE bersama para Bupati dan Walikota Se Sumsel berkomitmen mewujudkan target 0% Buang Air Besar Sembarang (SBS).
Hal ini dituangkan dalam Penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan Stop Buang Air Besar Sembarangan, komitmen tersebut dilakukan di Ruang Joglo Griya Agung Palembang, Kamis 5 September 2024.
Dari 17 Kabupaten/Kota di Sumsel 10 daerah diantaranya yang menyatakan komitmennya meliputi Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU, Kabupaten OKi, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Empat Lawang.
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi bersama para Bupati dan Walikota Se Sumsel berkomitmen mewujudkan target 0% Buang Air Besar Sembarang (SBS)--
Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan, semua memiliki peran penting dalam upaya menghentikan budaya masyarakat buang air besar sembarangan.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Siap Dukung Sumsel Jadi Tuan Rumah Pernas ADINKES 2024
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Hadiri Rakornas Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024
Baik itu dari unsur pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan seluruh elemen masyarakat lainnya.
“Dibutuhkan strategi yang konkret dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya BAB Sembarangan, Dibutuhkan sanitasi yang baik selain sosialisasi dan kampanye kesadaran harus dilakukan secara intensif dan berkelanjutan, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemimpin lokal sebagai agen perubahan,” ucapnya.
Ditambahkannya, penyediaan infrastruktur sanitasi yang memadai adalah hal yang tak kalah penting.
“Kita harus memastikan bahwa setiap rumah tangga memiliki akses ke jamban yang layak hingga aman dan fasilitas sanitasi lainnya. Pemerintah perlu bekerja sama dengan pihak swasta dan organisasi non-pemerintah untuk menyediakan bantuan dan dukungan dalam pembangunan fasilitas sanitasi,” imbuhnya.
BACA JUGA:Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Masyarakat, Pj Gubernur Elen Setiadi Launching Laksan di PS Mall
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Pimpin Rakor Pertimbangan Penyelesaian Illegal Drilling
Lebih jauh Elen menyebut, dibutuhkan penguatan regulasi dan penegakan hukum.
Regulasi larangan BABS harus ditegakkan dengan tegas, disertai dengan pemberian insentif bagi masyarakat yang berhasil menjaga kebersihan dan sanitasi lingkungannya.