PALEMBANG, SUMEKS.CO - Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih terus berlangsung.
Berdasarkan Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tertuang dalam surat No. 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 5 September 2024, pendaftaran yang semula dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024, kini diperpanjang hingga 10 September 2024.
Keputusan ini memberikan kesempatan tambahan bagi pelamar untuk melengkapi dokumen yang diperlukan dan menyelesaikan proses pendaftaran secara optimal.
Sejalan dengan perpanjangan jadwal tersebut, tim verifikator terus melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang masuk, khususnya untuk formasi SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas).
BACA JUGA:Kabupaten Muara Enim Raih Insentif Dana Rp 6,3 Miliar atas Keberhasilan Penurunan Stunting
BACA JUGA:H-1 Penutupan Pendaftaran CPNS, Kemenkumham Sumsel Kejar Target Verifikasi Berkas Pelamar
Di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan, proses verifikasi dokumen sedang berlangsung intensif di Ruang Ogan, Kamis, 5 September 2024.
Berkas yang diverifikasi mencakup lamaran untuk posisi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Pemula, baik untuk pria maupun wanita.
Menurut Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, hingga Kamis pagi tercatat sudah ada 7.552 pelamar yang mendaftar untuk formasi SLTA.
“Jika dilihat dari statistik pendaftar per wilayah, Kanwil Sumsel saat ini berada di peringkat ke-7 sebagai Kantor Wilayah Kemenkumham dengan jumlah pendaftar terbanyak,” ujarnya.
BACA JUGA:Mabes Polri Lakukan Pengecekan dan Penertiban Pengelolaan Aset Negara BMN di Polres Ogan Ilir
Meski proses verifikasi berjalan lancar, banyak pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat kesalahan dalam pengunggahan dokumen.
Tim verifikator mencatat bahwa beberapa pelamar salah mengunggah dokumen penting, seperti ijazah atau dokumen pendukung lainnya, yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Salah satu kesalahan umum yang sering terjadi adalah penggunaan meterai elektronik yang tidak sesuai atau mengalami kendala teknis.