Majelis Hakim Terima Semua Bukti Surat dari Kuasa Hukum Ahli Waris Raden Helmi Fansyuri

Kamis 05-09-2024,13:54 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polemik sengketa lahan ahli waris Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar Cinde Palembang terus berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. 

Ternyata ahli waris Raden Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Adapun sebagai pelawan gugatan perkara dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN.Plg, adalah ahli waris Raden Helmi Fansyuri.

Dengan pihak terlawan I Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry.Serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.

BACA JUGA:Buntut Laporan Dugaan Pengrusakan Papan Ahli Waris, Polisi Cek Lokasi Sekitar Makam Raden Nangling

BACA JUGA:PN Palembang Konstatering Lahan Eks Bioskop Cineplex Cinde, Titis: Selanjutnya Tinggal Menunggu Eksekusi

Dalam sidang yang digelar majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH mengagendakan bukti surat dari pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri.

Melalui tim kuasa hukumnya dan setelah dilakukan pengecekan ternyata sudah lengkap dan majelis hakim menerima bukti surat dari pihak Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri.

Namun sayangnya, dalam persidangan tersebut pihak Pemkot Palembang tidak hadir, sedangkan pihak BPN kota Palembang belum bisa menghadirkan bukti surat dan perwakilan Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja sempat menunjukkan 11 bukti tertulis ke majelis hakim namun ternyata ada yang terselip sehingga dipending oleh majelis hakim untuk pekan depan.


--

"Sidang kita tunda minggu depan dan kita minta BPN bisa menghadirkan alat buktinya,"

Dikonfirmasi pada Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri, Kamis 5 September 2024 menerangkan persidangan hari ini agendanya penyerahan bukti pending yang pekan lalu sudah serahkan ke majelis hakim.

"Sudah kita lengkapi dan salah satu bukti tadi kita melanjutkan bukti kemarin contohnya terkait dengan berita acara sita jaminan," ungkap Hambali.

Ia juga menyampaikan ke majelis hakim kemudian di periksaan terkait kopi dan aslinya dan cocok, kenapa ini terkait sita jaminan karena ingin membuktikan kalau perlawanan adalah perlawanan yang benar.

BACA JUGA:Konstatering Objek Lahan di Sekitar Eks Bioskop Cineplex Cinde, Puluhan Kios Pedagang Terancam Digusur

Kategori :