Rugikan Negara Rp5,2 Miliar, Kejari Palembang Tahan Oknum Penyelia Teller Bank Sebagai Tersangka Korupsi

Rabu 04-09-2024,19:40 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Senilai Rp555 Miliar, Kembali Jalani Pemeriksaan Penyidik Kejati Sumsel

Korban yang dimaksudkan itu, kata Fitrisia bermula saat kliennya dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal dan menawarkan sejumlah hadiah kepada tersangka WA.

"Tertarik dengan iming-iming itu kemudian klien bergabung dalam komunitas di grup WA dan diperintahkan untuk melakukan transfer uang beberapa kali, seperti kena hipnotis," kata Fitrisia.

Dalam beberapa kali transfer dengan nominal ratusan ribu rupiah, lanjut Fitrisia kliennya memang mendapatkan keuntungan uang.


--

Namun, pada saat transfer uang ke rekening yang tidak dikenal senilai diatas Rp5juta dan seterusnya tidak diberikan keuntungan dengan dalih gangguang koneksi dan lain sebagainya.

"Sehingga tanpa sadar dalam satu hari transaksi berupa transfer uang itu mencapai Rp5 miliar lebih, hal tersebut juga telah kami laporkan ke polisi atas tindak pidana penipuan online," terangnya.

"Yang pasti dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat klien kami ini, upaya hukum kami akan terus mendampingi hingga saat pembuktian perkara nanti dipersidangan," tambahnya.

Sementara itu, tersangka WA memakai rompi khusus tahanan korupsi saat digiring dan dikawal petugas Kejari Palembang menuju mobil tahanan.

Tersangka WA, hanya bisa bungkam seribu bahasa saat ditanya awak media menengahi perkara yang menjeratnya tersebut.

Kategori :