PALEMBANG, SUMEKS.CO - Marlina (45), bibi dari korban AA remaja putri yang diduga diperkosa lalu dibunuh tersebut mengaku sangat geram dan marah terhadap terduga pelaku yang sudah menghabisi nyawa keponakannya itu.
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan para terduga pelaku tersebut sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan.
Dimana keponakannya saat ditemukan tak bernyawa di area pemakaman Tionghoa Talang Kerikili Palembang beberapa hari kemarin sangat tragis.
"Keponakan saya ini anak yang baik, dia tak mau menyusahkan orang tuanya, bahkan untuk mencukupi kebutuhan sekolahnya korban rela berjualan balon, ataupun dagangan warung lainnya demi untuk mencari uang biaya sekolah sendiri," ungkapnya saat ditemui di Polrestabes Palembang guna menghadiri jalannya pra rekontruksi yang digelar aparat kepolisian, Rabu 4 September 2024.
BACA JUGA:3 Warganya Dijemput Polisi Terduga Pelaku Terkait Pembunuhan Pelajar Putri, Begini Kata Ketua RT
Saat ditemukan, terduga pelaku diduga sempat mencoba hendak menghilangkan barang bukti dengan melepaskan lalu membakar celana dalam korban.
"Pokoknya sangat miris dengan kondisi keponakan saya saat itu. Kami maunya polisi dapat menghukum para pelaku dengan seberat-beratnya kalau bisa nyawa dibayar nyawa. Jangan karena semua pelaku anak di bawah umur semua nantinya hukuman mereka tidak diperberat, apa yang sudah mereka perbuat sudah bukan perbuatan keji lagi, tapi lebih parah dari perilaku hewan," tegasnya.
Keluraga korban minta para terduga pelaku dihukum seberat-beratnya.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-
Diceritakannya, peristiwa pembunuhan korban termasuk sadis, bahkan tidak manusiawi. Korban dibunuh dan mengalami kekerasan seksual dari para terduga pelaku.
“Ini bukan pembunuhan biasa, tidak termasuk logika kita kalau pembunuhan keponakan kami ini dilakukan anak-anak kecil, ditambah lagi ada kekerasan seksualnya juga,” tuturnya.
Marlina menegaskan, hendaknya para pelaku ini diberikan hukuman yang setimpal, sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jangan pernah pilih-pilih, meskipun itu anak di bawah umur, harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tutupnya.