Namun karena terlalu lama, Jotek Bongso berharap sidangnya bisa digabung, karena perkaranya sama.
“Ya kami minta mohon untuk digabungkan gitu. Mudah-mudahan besok bisa langsung ditetapkan hakim, kalau nggak ya kita tinggal tunggu, mudah-mudahan sidang kedua selanjutnya itu sudah bisa kami dapatkan jawaban,” harapnya.
BACA JUGA:Malam Ini, Doa Bersama Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Sidang PK Besok
Masih menurut Jutek Bongso, keluarga Sudirman senang karena mereka juga dapat menyusul 6 terpidana lainnya mengajukan PK.
Saat sidang PK, tim pengacara Peradi sudah menemukan semua alasan untuk pengajuan PK ini, baik itu novum (bukti baru), kekhilafan hakim, dan pertentangan antar putusan satu dengan yang lain.
Novum-novum itu antara lain dengan dicabutnya keterangan saksi Dede Riswanto, Liga Akbar.
Lalu ada saksi yang muncul bahwa itu kecelakaan, saksi Adi, Pak Ismail.
BACA JUGA:Malam Ini, Doa Bersama Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Sidang PK Besok
Ada lagi saksi-saksi Mega dan Widi (teman almarhumah Vina).
Sebelumnya, terpidana kasus Vina Sudirman akhirnya menyusul 6 temannya yang sudah mengajukan upaya hukum PK (peninjauan kembali) ke Pengadilan Negeri Cirebon.
“Memori PK sudah kami daftarkan untuk terpidana ketujuh yaitu Sudirman,” ungkap Jutek Bongso, Kamis, 29 Agustus 2024.
Dengan didaftarkannya PK Sudirman maka sudah lengkap 7 terpidana masuk di dalam kuasa pembelaan tim hukum DPP Peradi.
BACA JUGA:Malam Ini, Doa Bersama Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Sidang PK Besok