Hingga akhirnya, para terdakwa oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang saat itu menjatuhkan vonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proses akuisisi saham PT SBS.
--
Tolak putusan bebas tersebut, maka tim JPU Kejati Sumsel melakukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung (MA), yang mana hingga saat belum ada hasil putusan kasasi.