Komisioner KPU Ogan Ilir, Roby Ardiansyah mengatakan, hasil perpanjangan masa pendaftaran paslon selanjutnya akan diumumkan.
"Nanti akan kami umumkan lewat laman KPU," singkatnya.
BACA JUGA:Jelang Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup, KPU Ogan Ilir Tegaskan Tetap Mengacu PKPU 8 Tahun 2024
BACA JUGA:Proses Coklit Rampung, Komisioner KPU Ogan Ilir Monitoring Pleno Rekapitulasi DPHP
Untuk diketahui, jika di suatu daerah terjadi hanya ada satu calon, KPU memutuskan akan memperpanjang masa pendaftaran calon pada Pilkada 2024 selama tiga hari, pada 2-4 September 2024. Hal itu mengacu pada Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
"Ternyata masih ada partai politik yang belum mengusul atau mendaftarkan pasangan calon maka KPU di daerah itu akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi masa pendaftaran selama 3 hari," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik.
Idham mengatakan, KPU mengupayakan untuk mengikis keberadaan calon tunggal di Pilkada 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa KPU provinsi dan kabupaten/kota mengadakan sosialisasi kepada partai politik pada 30-31 Agustus dan 1 September 2024.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, KPU Ogan Ilir dan Polres Tingkatkan Koordinasi
BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Sebut Pelaksanaan Coklit Jelang Pilkada Serentak Capai 96,32 Persen
Sosialisasi ini bertujuan agar partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi ambang batas dapat mendaftarkan calon mereka.
Jika di daerah terdapat partai politik yang tidak memenuhi ambang batas, KPU akan memberikan kesempatan kepada partai politik tersebut untuk menarik dukungannya dan mengusung calon mereka sendiri. Langkah ini diambil sebagai komitmen KPU untuk mencegah adanya calon tunggal.
"Maka kami persilakan partai politik yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang apakah dia akan mengusulkan calon lainnya, itu kami persilahkan," tutupnya.