Akun tersebut menawarkan spammer atau promotor (mempromosikan situs perjudian online), dengan keuntungan yang diterima yaitu perbulan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp1 Juta dan bonus tambahan Rp1 Juta.
Kemudian, terdakwa langsung menanyakan kepada akun tersebut bagaimana mekanisme cara mempromosikan situs perjudian tersebut.
--
Selanjutnya, admin memberitahukan cara mempromosikan situs perjudian dengan cara mengirimkan situs judi online ke sosial media Instagram milik terdakwa.
Serta mengirimkan foto kemenangan hasil perjudian ke sosial media milik terdakwa, selanjutnya admin meminta nomor handphone terdakwa untuk mengirimkan beberapa tugas yaitu pengiriman foto-foto kemenangan dari situs perjudian tersebut.
BACA JUGA:Alarm Bahaya, Indonesia Darurat Judi Online, Anak-Anak Terlibat Masif
BACA JUGA:Geger, Inisial T Diungkap Sebagai Dalang Judi Online Guncang Istana
Kemudian, terdakwa diminta untuk mengirimkan nomor rekening untuk pembayaran upah, kemudian terdakwa mengirimkan media dana sebagai alat transaksi terdakwa dalam menerima keuntungan.
Lalu terdakwa menerima pesan whatsapp dari admin yaitu tugas untuk mengirimkan beberapa foto ataupun situs http://menang4.da.com/?fef=selatanmedia ke dalam media milik terdakwa.
Setelah itu, terdakwa langsung membuat akun fake dengan nama selatan media, lalu terdakwa langsung mempromosikan situs perjudian di story instagram terdakwa secara berulangkali.
Terdakwa sekitar bulan Maret 2024 terdakwa mendapatkan keuntungan dari admin sebesar Rp2 Juta, lalu pada bulan April 2024 terdakwa mendapatkan keutungan sebesar Rp2,3 sebagai upah dan bonus dari mempromosikan situs perjudian di story instagram terdakwa.
BACA JUGA:Terkait Dalang Judi Online Inisial T, Kepala BP2MI Benny Rhamdani Kembali Dipanggil Bareskrim Polri
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Bahas Upaya Pencegahan Judi Online Bersama OJK Sumsel
Pada tanggal 2 Mei 2024 terdakwa diamankan oleh saksi Alan Fahrezi, saksi Apriandy Nainggolan, saksi Mohamad Tohir Tri Budimas (keseluruhan Anggota Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel), lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan.
Terdakwa sendiri dalam keterangannya pada persidangan sebelunnya memilih mengakui perbuatannya, dia mengakui ditawari mempromosikan judi online lewat DM di instagram.
"Baru selanjutnya via WA, untuk pembayaran via Dana pak. Dapat gajinya perbulan, sebulannya Rp2 juta, itu sudah termasuk bonus," ucapnya saat persidangan pembuktian perkara.