PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 3 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan khususnya Hutan Tanaman Industri (HTI), bakal segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
3 perusahaan itu yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai serta PT Sebangun Andalas Permai Wood Industries bakal hadapi sidang gugatan kebakaran hutan yang dilayangkan 12 perwakilan warga Sumsel.
Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Kamis 29 Agustus 2024, permohonan gugatan terhadap 3 perusahaan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 218/Pdt.G/LH/2024/PN Plg.
Masih dilihat dari SIPP PN Palembang, sidang gugatan tentang lingkungan hidup terkait kebakaran hutan bakal digelar pada Kamis dua pekan mendatang.
BACA JUGA:Gelar Aksi Teatrikal Dampak Karhutla, Masyarakat Sumsel Gugat Korporasi ke Pengadilan
BACA JUGA:Pemadaman Karhutla di Sungai Menang OKI Milik Perusahaan Dibantu 4 Helikopter
Tepatnya, sidang gugatan bakal digelar pada Kamis 12 September 2024 dengan agenda sidang pertama pembacaan gugatan di ruang sidang Garuda lantai II gedung PN Palembang.
--
Adapun sebagai pemohon gugatan terdiri dari 12 warga masyarakat Sumsel, sebagaimana terlampir dalam SIPP PN Palemban.
Yang mana, dari ke 12 pemohon atau penggugat dalam perkara ini diwakili oleh tim kuasa hukum Juardan Gultom, S.H.,M.H. dan Rekan.
Sementara, selaku termohon gugatan yaitu PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai serta PT Sebangun Andalas Permai Wood Industries.
Dari informasi yang dihimpun, tiga perusahaan PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai serta PT Sebangun Andalas Permai Wood Industries merupakan anak perusahaan PT Sinarmas.
BACA JUGA:Masih Ada Spot Asap di Lokasi Karhutla Tanjung Sari II OKI, Personel Lakukan Mopping Up