PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, beberkan update terbaru penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Dikonfirmasi, Kamis 29 Agustus 2024 Vanny menerangkan pada hari ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa 3 nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi dihadapan penyidik Kejati Sumsel.
Disebutkan Vanny, tiga nama yang diperiksa sebagai saksi itu yaitu berinisial I penginput PBB Bappenda Kota Palembang tahun 2016.
"Lalu YA koordinator penginputan data pendaftaran objek pajak baru Bappenda Kota Palembang tahun 2016," kata Vanny.
Serta, lanjut Vanny yang ketiga yaitu berinisial AD selaku petugas penagih pajak Bappenda Kota Palembang Tahun 2016.
Ketiganya, kata mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel selama beberapa jam mulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
"Ketiganya masing-masing dicecar 20-an pertanyaan terkait penyidikan perkara tersebut," ungkapnya.
--
Dengan telah diperiksa tiga nama sebagai saksi itu, lanjut Vanny penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa belasan nama sebagai saksi dalam penyidikan perkara.
BACA JUGA:Estafet, Kejati Sumsel Lakukan Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan
Adapun tujuan memanggil dan memeriksa sejumlah nama sebagai saksi, kata Vanny adalah untuk mendalami materi penyidikan perkara.
Selain itu, lanjutnya untuk menguatkan alat bukti penyidikan perkara dugaan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.