Menyedihkan, Rumah Pompa PDAM Tirta Betuah Ambruk hingga Nyaris Tenggelam ke Sungai

Kamis 29-08-2024,16:06 WIB
Editor : Edward Desmamora

Terkait hal ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan PUPR dan balai besar untuk dapat melakukan perbaikan rumah pompa itu.

BACA JUGA:Pompa Banyak yang Rusak, Pendistribusian Air Bersih Ke Pelanggan Hanya Mengalir Satu Kali dalam Seminggu

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin dan DPRD Banyuasin Sepakati Pembahasan Raperda PDAM Tirta Betuah Menjadi Perusda

"Kerusakan rumah pompa itu karena faktor alam dan di makan usia," tegasnya 

Untuk sementara mesin pompa yang ambrok itu belum difungsikan optimal karena faktor tegangan listrik PDAM Tirta Betuah yang tidak mendukung.

Fungsi rumah pompa sendiri yaitu memindahkan atau menaikkan debit air, mengatur besarnya air yang dapat dikeluarkan oleh pompa, mempercepat penurunan elevasi permukaan air ketika curah hujan tinggi.

Meminimalisasi genangan air, melindungi peralatan seperti genset, panel-panel, pompa banjir, ruang operasi dan pemeliharaan.

BACA JUGA:Air PDAM Macet, Warga Air Lintang Muara Enim Rencanakan Protes

BACA JUGA:PDAM Palembang Hentikan Sementara Distribusi Air Bersih di Kawasan Demang Lebar Daun dan Pakjo

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin, telah menyepakati sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Banyuasin untuk dijadikan Peraturan Daerah.

Salah satu yang paling menonjol adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin.

Achmad Nurcholis, salah satu anggota DPRD Banyuasin, mengonfirmasi hal ini.

"Iya, telah kita sepakati pembahasan Raperda soal PDAM Tirta Betuah Banyuasin," ujarnya.

BACA JUGA:Air PDAM Macet, Warga Air Lintang Muara Enim Rencanakan Protes

BACA JUGA:Ganti Pipa Distribusi, Warga Geruduk PDAM Lematang Enim untuk Numpang Mandi

Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam status PDAM Tirta Betuah, yang sebelumnya berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perusda).

Kategori :