Keluarga Korban Pembunuhan di Kertapati Protes 2 Terdakwa Tidak Divonis Pidana Mati

Rabu 28-08-2024,06:05 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dituntut pidana mati, 2 terdakwa kasus pidana pembunuhan terhadap korban bernama Adios Pratama dihukum pidana oleh majelis hakim PN Palembang 20 tahun penjara.

Dua terdakwa itu yakin Imam Basri dan Marhan yang masih ada hubungan keluarga ini, pada sidang yang digelar Selasa 27 Agustus 2024 dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PN Palembang diketuai Agus Raharjo SH MH sependapat dengan penuntut umum para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan pidana mati sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang yang dibacakan pada persidangan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Hilangkan Nyawa Preman Kebal di Kertapati, 2 Terdakwa Dituntut Pidana Mati

BACA JUGA:Berantas Preman dan Pungli, Polisi Amankan 20 Orang

Menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa Imam Basri dan 20 tahun penjara kepada terdakwa Marhan," ujar Hakim Agus Rahardjo.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.


--

Keluarga Korban Meluapkan Emosi

Putusan ini jelas ditolak keluarga korban, mereka kemudian meluapkan emosinya dan berteriak memprotes putusan hakim. 

"Kami tidak terima putusan itu, bagaimana bisa cuma seumur hidup dan 20 tahun, padahal tuntutannya pidana mati," ujar Tetri, adik korban.

BACA JUGA:Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Divonis Mati, Kuasa Hukum: Kami Segera Ajukan Banding!

BACA JUGA:Dijerat Pasal Berlapis, Dua Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Divonis Mati

Apalagi kata dia, putusan terhadap Marhan yang hanya 20 tahun penjara membuatnya makin emosi. 

Kategori :