BANYUASIN, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Banyuasin, bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin, telah menyepakati sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Banyuasin untuk dijadikan Peraturan Daerah.
Salah satu yang paling menonjol adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin.
Achmad Nurcholis, salah satu anggota DPRD Banyuasin, mengonfirmasi hal ini.
"Iya, telah kita sepakati pembahasan Raperda soal PDAM Tirta Betuah Banyuasin," ujarnya.
BACA JUGA:Spesifikasi Hp Realme Narzo N55 Hadir Layar Punch Hole dengan Fitur Mini Capsule
Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam status PDAM Tirta Betuah, yang sebelumnya berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perusda).
Perubahan status dari BUMD menjadi Perusda ini diharapkan dapat memangkas birokrasi yang ada, khususnya dalam hal pengambilan keputusan.
Sebagai Perusda, direktur PDAM Tirta Betuah akan memiliki kewenangan lebih besar untuk mengambil keputusan strategis yang dapat mendorong kemajuan perusahaan.
"Berubah status," ujar Achmad Nurcholis, menegaskan perubahan tersebut.
BACA JUGA:Gratis! Saldo DANA Rp100 Ribu Auto Cair, Klaim Link Ini Sekarang
BACA JUGA:Nekat Promosikan Situs Judi Online, Mimin Medsos Terancam Pidana 1,6 Tahun Penjara
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan status ini memungkinkan direktur untuk mengambil keputusan sendiri tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Kabag Perekonomian, yang sebelumnya merupakan atasan langsung Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin.
"Dengan status baru ini, direktur bisa ambil keputusan sendiri yang menguntungkan PDAM, tanpa harus menunggu izin dari Kabag Perekonomian," ungkapnya.
Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi manajemen PDAM Tirta Betuah untuk merancang strategi yang lebih agresif dan inovatif dalam menyediakan layanan air bersih kepada masyarakat Banyuasin, terutama di musim kemarau seperti sekarang ini.