Pemerintah Indonesia Tegaskan Komitmen dalam Menjunjung Tinggi HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

Senin 26-08-2024,16:30 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

JAKARTA, SUMEKS.CO – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada setiap manusia.

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa negara, melalui pemerintah, wajib menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM bagi seluruh warganya, termasuk kelompok masyarakat penyandang disabilitas mental atau psikososial.

Prinsip universalitas HAM yang menitikberatkan pada hakikat manusia telah membentuk sifat HAM yang dinamis, mengikuti perkembangan kehidupan manusia itu sendiri.

Penyandang disabilitas mental atau psikososial memiliki hak-hak asasi yang sama dengan warga negara lainnya, dan berdasarkan prinsip non-diskriminasi, penghormatan, pelindungan, pemenuhan, bahkan pemajuan HAM bagi penyandang disabilitas mental atau psikososial menjadi bagian penting dalam implementasi hak-hak mereka secara menyeluruh.

BACA JUGA: Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Apel Pagi Bersama Menteri Hukum dan HAM RI Secara Virtual

BACA JUGA:Konsisten Terapkan Kebijakan K3, Pelindo Regional 2 Palembang Kembali Raih Zero Accident Award 2024

Perlakuan dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas mental telah mengalami pergeseran signifikan dari pendekatan berbasis belas kasihan atau charity-based menuju pendekatan berbasis HAM atau human rights-based.

Pergeseran ini mencerminkan semakin kuatnya komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, mendapatkan perlindungan HAM yang sesuai.

Sebagai wujud nyata dari komitmen ini, pemerintah telah mengimplementasikan Peta Jalan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM).

Peta jalan ini merupakan bentuk implementasi dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin berbagai hak PDM, seperti hak hidup, bebas dari stigma, serta akses terhadap pendidikan dan kesehatan.

BACA JUGA:Mahasiswa Korban Asusila Sesama Jenis Resmi Laporkan Oknum Pegawai Mesum Universitas di Palembang ke Polisi

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran Paslon Bupati dan Wabup Ogan Ilir, Polisi Lakukan Turjawali di Kantor KPU

Penyusunan peta jalan ini bukanlah tugas yang ringan. Melalui proses konsolidasi panjang antara berbagai kementerian dan lembaga sejak tahun 2022, pemerintah melakukan audiensi serta kunjungan ke berbagai panti rehabilitasi di seluruh Indonesia untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan hak-hak PDM.

Pokja P5HAM, yang dibentuk oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2021, memainkan peran penting dalam melindungi PDM dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi yang sering kali mereka alami.

Stigma dan diskriminasi yang sering kali dialami oleh PDM, baik dari lingkungan keluarga, masyarakat, maupun penyelenggara layanan dasar, meningkatkan kerentanan mereka terhadap berbagai bentuk kekerasan, termasuk pemasungan dan pemaksaan pemasangan kontrasepsi, terutama pada perempuan dan anak.

Kategori :