PALEMBANG, SUMEKS.CO - Banyaknya temuan tidak sesuai RAB, ahli konstruksi beberkan bangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemaca Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU) Selatan berpotensi roboh sebelum digunakan.
Demikian diterangkan, ahli konstruksi bernama Jasmani saat dihadirkan penuntut umum Kejari OKU Selatan dalam sidang kasus korupsi menjerat tiga tersangka Joko Edi Purwanto Cs, Jumat 23 Agustus 2024.
Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Pitriadi SH MH, ahli konstruksi Jasmani sebagaimana pemeriksaan di lapangan ditemukan beberapa temuan yang tidak sesuai RAB.
Satu persatu ahli konstruksi menyebutkan hasil temuan tidak sesuai RAB, seperti pekerjaan pasir urug pada pondasi gedung USB SMA Negeri 2 Buay Pemaca OKU Selatan.
BACA JUGA:Ini Rangkaian Peristiwa Korupsi USB SMA 2 OKU Selatan hingga Menyeret Mantan Kadisdik Sumsel
BACA JUGA:Sunat Anggaran Kegiatan Dispora Senilai Rp640 Juta Lebih, Kadispora OKU Selatan Jadi Tersangka
"Lalu pekerjaan lantai gedung yang dibawah keramik itu juga tidak ada, lalu unstamping susunan batu untuk pondasi gedung juga tidak ada," kata ahli konstruksi menerangkan.
Selain itu, lanjutnya didalam kontrak kerja terlampir juga terlampir pekerjaan kusen pada pintu dan jendela dari aluminium namun nyatanya juga tetap tidak ada.
--
Ditambahkan ahli, juga terdapat adanya pekerjaan plafon dalam item pekerjaan seharusnya ada rangka, penutup hingga list plafon.
"Namun dari hasil pemeriksaan di lapangan beberapa item itu, tidak dipasang pada beberapa ruangan gedung," jelas ahli.
BACA JUGA:Datun Kejari OKU Selatan Sukses Damaikan Sengketa Tanah Waris Antar Warga Kisam Tinggi
Ada lagi, lanjutnya atap kuda-kuda dalam item RAB dipasangkan baja ringan tapi ada satu batang rangka baja yang tidak dipasangkan.
"Serta tidak ditemukan resapan pada pembuangan tinja, sementara di RAB tertulis," tambahnya.