KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - 2 terdakwa kasus begal yang korban merupakan mahasiswa Universitas Sriwijaya anak TNI, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rido Hariawan Prabowo SH.
Kedua terdakwa Herli Diansyah (36) dan Nopriandi (35) dituntut oleh JPU masing-masing, 17 tahun dan 10 bulan penjara.
Pembacaan surat tuntutan untuk kedua terdakwa, dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis 22 Agustus 2024.
Terungkap dalam persidangan dengan Majelis hakim diketuai Agung Nugroho SH MHum dengan anggota Annisa Lestari SH dan Yuri Alfa SH, keduanya dituntut terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu milik korban dengan secara melawan hukum yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman.
BACA JUGA:PN Palembang Terima Berkas Fisik Kasus Korupsi Jargas PT SP2J, Ahmad Novan Cs Segera Disidang
BACA JUGA:Dilema Banget! Ernando Ari, Harus Tersingkir usai Resmi Maarten Paes Lolos Sidang CAS
Dimana atas perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan meninggal dunia dan korban satunya mengalami luka berat. Dilakukan pada malam hari.
"Berdasarkan dalam proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi, untuk kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sehingga membuat korban meninggal dunia," jelas Jaksa.
Atas perbuatan kedua terdakwa, maka keduanya dituntut melanggar tindak pidana dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP.
Dibacakan Jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu Nopriandi adalah tidak ada perdamaian dengan keluarga korban. Selain itu terdakwa Nopriandi ini sudah pernah dihukum atas perkara kepemilikan senjata api.
BACA JUGA:Kongres XXI PMII Mandek, Ketua Umum PB PMII dan PKC Capai Kesepakatan untuk Lanjutkan Sidang
"Perbuatan terdakwa menyebabkan luka yang mendalam keluarga korban. Untuk terdakwa Herli Diansyah yang memberatkan adalah terdakwa juga sudah pernah dihukum," jelas Jaksa.
Lalu, membuat korban yang masih hidup mengalami luka. Sedangkan korban satunya meninggal dunia dan jelas menyebabkan luka yang mendalam keluarga korban.
"Hal yang meringankan kedua terdakwa adalah keduanya bersifat kooperatif dalam persidangan," bener Jaksa.